Tampilkan di aplikasi

ASN Terlambat Masuk Kerja Terancam Disanksi

Oleh Rusliadi

Kalteng Pos - Edisi 9 Mei 2022

SAMPIT-Bupati Kotawaringin Timur, H Halikinnor memastikan akan memberikan sanksi tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlambat masuk kerja. Hari ini (9/5) seluruh ASN wajib masuk kantor setelah libur dan cuti bersama lebaran selesai,” tegas Halikinnor, Minggu (8/5).

Dikatakannya, bagi ASN yang terlambat masuk kerja bakal diberi sanksi oleh instansi terkait. Dia menyebut, libur dan cuti bersama Lebaran bagi ASN sejak 29 April-8 Mei. Para abdi negara itu menjalani libur dan cuti bersama Lebaran selama...
Baca artikel selengkapnya di edisi 9 Mei 2022

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 9 Mei 2022
Kotim

Artikel Kotim lainnya