Tampilkan di aplikasi

Rugikan Negara Rp3,4 M, Yopie Ajukan Eksepsi

Kalteng Pos - Edisi 10 Desember 2022

Kalteng Pos - Edisi 10 Desember 2022
PALANGKA RAYA-Kasus proyek pembangunan infrastruktur permukiman kumuh di Pulpis, menyeret Yopie Hendra sebagai terdakwa.

Sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) megaproyek yang bersumber dari APBN tersebut, Yopie didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) pada kegiatan proyek di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) tahun 2016 lalu itu.

Yopie Hendra duduk sebagai terdakwa dan menjalani sidang perdananya di ruangan sidang II, gedung Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (8/12). Sidang perdana yang dipimpin ketua majelis hakim...
Baca artikel selengkapnya di edisi 10 Desember 2022

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 10 Desember 2022
Utama

Artikel Utama lainnya