Tampilkan di aplikasi

Jampidum Setujui Tiga Perkara Diselesaikan melalui Restoratif Justice

Kalteng Pos - Edisi 19 Oktober 2023

Kalteng Pos - Edisi 19 Oktober 2023
PALANGKA RAYA-Selasa (17/10) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Plt Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti SH, MH menyetujui tiga Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Timur (Bartim) satu perkara atas nama tersangka IR yang disangka melanggar Pasal Pasal 480 Ayat (1) atau 480 Ayat (2) KUHP, dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Oktober 2023

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 19 Oktober 2023
Sapta Marga

Artikel Sapta Marga lainnya