Tampilkan di aplikasi

Pajak dan Retribusi Daerah Ditetapkan Berdasarkan Perda

Kalteng Pos - Edisi 27 Oktober 2023

MUARA TEWEH - Penjabat Bupati Barito Utara Drs Muhlis mengatakan, pajak daerah dan retribusi daerah pada Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2011 tentang pajak daerah.

Kemudian Perda Nomor 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum, Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Perda Nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Dasar penyusunan perda pajak daerah dan retribusi daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 28...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 Oktober 2023

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 27 Oktober 2023
Barito Utara

Artikel Barito Utara lainnya