Tampilkan di aplikasi

PPPK Diharapkan Pahami Hak dan Kewajiban

Kalteng Pos - Edisi 28 Maret 2024

PULANG PISAU - Penjabat (Pj) Bupati Pulang Pisau Hj Nunu Andriani meminta kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang telah diambil sumpah dan janji benar-benar memahami hak dan kewajiban dari PPPK yang tertuang pada surat perjanjian kerja.

“Hal ini yang menjadi dasar PPPK nantinya bisa dilanjutkan atau tidak hubungan masa kerjanya oleh pejabat pembina kepegawaian dengan hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh pimpinan pada unit...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Maret 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 Maret 2024
Halaman Kapos

Artikel Halaman Kapos lainnya