Tampilkan di aplikasi

Perusahaan Diminta Bayar THR 7 Hari Sebelum Lebaran

Kalteng Pos - Edisi 28 Maret 2024

Kalteng Pos - Edisi 28 Maret 2024
MUARA TEWEH-Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Utara, M Mastur meminta para pengusaha untuk melakukan pembayaran atau pemberian Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja atau buruh untuk memenuhi kebutuhan merayakan hari raya keagamaan.

“Pembayaran THR ini, wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu, sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04/III/2024, tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2024, bagi pekerja/buruh yang bekerja di sebuah perusahaan,”...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Maret 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 Maret 2024
Halaman Kapos

Artikel Halaman Kapos lainnya