Tampilkan di aplikasi

Harus Sesuai Hitungan, Tidak Boleh Dicicil

Kalteng Pos - Edisi 28 Maret 2024

Kalteng Pos - Edisi 28 Maret 2024
PALANGKA RAYA –Menjelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang ada di Kalteng untuk membayarkan THR kepada para pekerja.

Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Dimana harus dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Surat tersebut telah sampai kepada seluruh Gubernur se-Indonesia....
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Maret 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 28 Maret 2024
Halaman Kapos

Artikel Halaman Kapos lainnya