Tampilkan di aplikasi

Kejaksaan Selamatkan Uang Negara

Kalteng Pos - Edisi 2 Mei 2024

Kalteng Pos - Edisi 2 Mei 2024
Kajari Gumas Sahroni SH MH didampingi jajaran melaksanakan eksekusi terhadap barbuk uang pengganti kerugian negara kasus Tipikor DAK Fisik Disdik Gumas, Jumat (26/4). Tim jaksa eksekutor langsung melakukan eksekusi barang bukti berupa uang dan pembayaran uang pengganti dari terpidana Tipikor yang menjerat Mantan Kadisdik Esra MPd dan dua pegawainya yakni Wandra dan Imanuel Nopri. Adapun jumlah uang yang disetorkan ke kas Negara sendiri adalah sebesar Rp1.565.935.000.
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 Mei 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 2 Mei 2024
Halaman Kapos

Artikel Halaman Kapos lainnya