Tampilkan di aplikasi

Eksepsi Terdakwa Ditolak, Sidang Kasus Bangkal Berlanjut

Kalteng Pos - Edisi 3 Mei 2024

PALANGKA RAYA–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya memutuskan menolak nota eksepsi yang diajukan oleh penasehat hukum Anang Tri wahyu widodo, anggota yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan warga di lahan perkebunan Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada 1 (HMBP 1) di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan pada Oktober tahun lalu. Ditolaknya eksepsi ini, maka majelis hakim memutuskan melanjutkan persidangan ini ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Keputusan menolak eksepsi dari...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Mei 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 Mei 2024
Halaman Kapos

Artikel Halaman Kapos lainnya