Tampilkan di aplikasi

Perusahaan Wajib Menyediakan Perlindungan bagi Tenaga Kerja

Kalteng Pos - Edisi 26 April 2024

Kalteng Pos - Edisi 26 April 2024
KASONGAN - Pemerintah Kabupaten Katingan telah menjalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan sosial perlindungan ketenagakerjaan bagi pekerja. Memberikan perlindungan kepada tenaga kerja di Katingan dinilai sangat penting, oleh karena itu, seluruh perusahaan diwajibkan untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerjanya. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Yudea, kepada Kalteng Pos pada Kamis (25/4).

Menurut Yudea, pemberian perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat yang bisa didapatkan, terutama ketika terjadi sakit akibat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 April 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 26 April 2024
Halaman Kapos

Artikel Halaman Kapos lainnya