Tampilkan di aplikasi

Komitmen Cegah dan Tangani TPPO

Kalteng Pos - Edisi 26 April 2024

Kalteng Pos - Edisi 26 April 2024
PALANGKA RAYA-Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia. Selain itu, TPPO melanggar hak asasi manusia (HAM) yang harus diberantas. Mengingat, Indonesia merupakan daerah sumber, transit, dan tujuan TPPO.

Menanggapi hal tersebut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia bersama Pemprov Kalteng melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Kalteng menggelar diseminasi kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO di Swiss-Belhotel Danum, Kamis (25/4).

Disampaikan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 April 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 26 April 2024
Halaman Kapos

Artikel Halaman Kapos lainnya