Tampilkan di aplikasi

Eksekusi Mahmud, Kejari Koordinasi dengan Polda

Kalteng Pos - Edisi 3 Mei 2024

PALANGKA RAYA–Menyusul telah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI yang memutuskan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada oknum anggota Polri Polda Kalteng AKP Mahmud yang dinyatakan telah terbukti bersalah dalam kasus pidana pelecehan seksual terhadap anak, pihak kejaksaan memastikan akan segera berkoordinasi dengan pihak Polda Kalteng terkait pelaksanaan eksekusi dari putusan kasasi tersebut. Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KajarI) Palangka Raya Andi Murji Machfud dalam keterangan yang disampaikan melalui Kasi Pidana Umum...
Baca artikel selengkapnya di edisi 3 Mei 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 3 Mei 2024
Halaman Kapos

Artikel Halaman Kapos lainnya