Tampilkan di aplikasi

Jangan Biarkan Kendaraan ODOL Melintasi di Perkotaan

Kalteng Pos - Edisi 20 Mei 2024

Kalteng Pos - Edisi 20 Mei 2024
PALANGKA RAYA-Pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota juga aparat penegak hokum didorong supaya jangan membiarkan kendaraan over dimension over loading (ODOL) berkeliaran melintasi jalan perkotaan.

Ketua Komisi IV DPRD Kalteng dan juga dari Fraksi Demokrat HM Sriosako mengatakan, penindakan tegas diperlukan terlebih Kalteng juga telah memiliki perda nomor 7 tahun 2021 tentang jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS, serta penanganan jalan rusak akibat muatan yang melebihi kemampuan beban jalan.

“Implementasi dari perda...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 Mei 2024

Kalteng Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 20 Mei 2024
Halaman Kapos