Tampilkan di aplikasi

Keputusan Ada di Pemkot

Kaltim Post - Edisi 12 Januari 2023

SAMARINDA–Perizinan yang dianggap tidak lengkap, membuat proyek yang dikerjakan pihak ketiga yang menjalin kerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim harus dihentikan aparat penegak tata ruang DPUPR Samarinda. Atas arahan Wali Kota Samarinda Andi Harun sejak Jumat (6/1).

Menanggapi soal itu, Kabid Penataan Ruang DPUPR-Pera Kaltim Muzakkir mengaku tidak berkomentar banyak terkait proses perizinan pembangunan yang menjadi ranah Pemkot Samarinda. Bahwa pemanfaatan ruang memang harus dilaksanakan sesuai pemanfaatan yang sudah ditetapkan....
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Januari 2023

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Januari 2023
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya