Tampilkan di aplikasi

Lima Terdakwa Divonis 11 Tahun

Kaltim Post - Edisi 12 Januari 2023

SENDAWAR - Lima terdakwa penganiaya tahanan Polres Kubar divonis masing-masing 11 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kubar. Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini, dipimpin Hakim Ketua Buha Ambrosius Situmorang bersama dua anggota, serta jaksa penuntut umum (JPU) M Fahmi Abdillah, Selasa (10/1).

Sebelumnya, JPU menuntut kelima terdakwa dengan pidana 10 tahun penjara. Mereka berinisial Rs, Rd, Rm, Bn, dan SR. Putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kelima terdakwa itu bukan tanpa alasan. Bahkan hukuman tersebut...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Januari 2023

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Januari 2023
Daerah

Artikel Daerah lainnya