Tampilkan di aplikasi

Ditangkap Bawa Pil Ekstasi

Kaltim Post - Edisi 12 Januari 2023

PEREDARAN barang haram di Kota Taman berhasil digagalkan oleh aparat penegak hukum. Setelah Satresnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pria yang kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi.

Adalah Ir (30) ditangkap di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan, Selasa (10/1) pukul 19.15. Dikatakan Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, warga Loktuan itu ditangkap di pinggir jalan. Saat digeledah, ditemukan 20 butir pil berbentuk segitiga garis tengah logo kuda berwarna cokelat.

Diketahui, narkoba jenis ekstasi ini memiliki berat...
Baca artikel selengkapnya di edisi 12 Januari 2023

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 12 Januari 2023
Daerah

Artikel Daerah lainnya