Tampilkan di aplikasi

Pakaian Adat Bakal Diwajibkan di Sekolah

Kaltim Post - Edisi 20 April 2024

TANJUNG REDEB - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) membantah adanya perubahan seragam sekolah baru. Saat ini seragam sekolah masih merujuk pada kebijakan Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022. Ada empat jenis seragam sekolah yang diatur untuk digunakan peserta didik.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau, Mardiatul Idalisah menyebut, empat seragam tersebut terdiri dari pakaian seragam nasional digunakan paling sedikit setiap Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

Selanjutnya, seragam pramuka, digunakan sesuai ketetapan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 20 April 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 20 April 2024
Daerah

Artikel Daerah lainnya