Tampilkan di aplikasi

Pemkab-Bank Tanah Bahas Tuntutan Warga

Kaltim Post - Edisi 16 Januari 2023

PENAJAM-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) dan Badan Bank Tanah PPU bertemu untuk membahas tuntutan warga lima kelurahan di PPU, Senin (16/1). Warga menuntut 1.800 hektare pada lahan bekas hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA) yang tidak diperpanjang 2019. “Kami memberi perhatian terhadap aspirasi warga ini, dan Senin (hari ini) kami rapat bersama Badan Bank Tanah. Bagaimana hasilnya saya baru bicara ke media,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Bidang Ekonomi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Januari 2023

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 Januari 2023
Daerah

Artikel Daerah lainnya