Tampilkan di aplikasi

Kelanjutan Subsidi PKB Ojol Belum Jelas

Kaltim Post - Edisi 16 Januari 2023

SAMARINDA - Seiring dicabutnya subsidi bahan bakar minyak (BBM), berbagai penyesuaian kebijakan dilakukan. Seperti diketahui, Kaltim menyikapi dampak kenaikan harga BBM dengan memberikan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk ojek online (ojol) dan angkutan umum berpelat kuning.

Kebijakan ini berlaku sejak 4 Oktober 2022. Memasuki 2023 kebijakan ini belum tentu berlanjut, karena pemerintah belum mengatur ulang regulasi tersebut. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan, untuk mengurangi beban pada ojol dan sopir angkutan umum,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 16 Januari 2023

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 16 Januari 2023
Ekonomi

Artikel Ekonomi lainnya