Tampilkan di aplikasi

Herdiansyah Hamzah Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pemilihan kepada daerah (pilkada) serentak tahun 2024. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 ditetapkan pada Rabu 27 November 2024.

Sementara pendaftaran pasangan calon baru akan mulai dibuka pada...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Mei 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 17 Mei 2024
Utama