Tampilkan di aplikasi

Video Panas Mantan Disebar, Berakhir Penjara

Kaltim Post - Edisi 6 Februari 2023

BALIKPAPAN- Pria berinisial R (40) bakal menjalani hari-harinya di balik jeruji besi. Dia terancam lima tahun kurungan penjara, karena melanggar Pasal 27 Undang-Undang ITE dan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Pornografi. Yakni, menyebarkan video panasnya dengan mantan kekasih.

Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Iptu Noval Forestriawan menjelaskan, awalnya ada laporan korban berinisial FR, yang tak terima atas tindakan R yang menyebarkan videonya ke keluarga.

“Jadi, korban tak terima kalau pelaku menyebarkan video mesum mereka berdua, sehingga...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Februari 2023

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 6 Februari 2023
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya