Tampilkan di aplikasi

Terpidana Dipersilakan Melapor

Kaltim Post - Edisi 6 Februari 2023

Penyelesaian perkara korupsi di tubuh PT Bontang Migas dan Energi (BME) kian meruncing. Usai keluarnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA), terpidana menyebut keterlibatan beberapa pihak lain dan belum diusut penegak hukum.

BONTANG - Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mengatakan, sejatinya terpidana tidak perlu meminta untuk pengusutan lebih lanjut. Sebab, prosedurnya pengusutan itu harus dilakukan kepada pihak yang terlibat.

“Entah perannya sebagai pembantu yang melakukan perbuatan korupsi atau bersama-sama terlibat dalam satu perkara...
Baca artikel selengkapnya di edisi 6 Februari 2023

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 6 Februari 2023
Daerah

Artikel Daerah lainnya