Tampilkan di aplikasi

APEM Dukung Penertiban, Keringanan Sudah Cukup

Kaltim Post - Edisi 26 April 2024

BALIKPAPAN–Aksi penertiban penjual BBM eceran atau pom mini disambut baik Asosiasi Penjual Eceran Minyak (APEM) Kalimantan. Mengingat masa sosialisasi dan kesempatan mengurus perizinan dianggap sudah cukup. Mereka mendapat keringanan waktu sejak Januari hingga April sebelum penertiban.

Ketua APEM Kalimantan Harianto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan berbagai syarat yang tertuang dalam surat edaran wali kota. Misalnya mesin yang bisa melalui uji tera, alat pemadam api ringan (APAR), harga eceran tertinggi (HET), dan sebagainya. Terutama soal keberadaan lokasi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 April 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Jumat, 26 April 2024
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya