Tampilkan di aplikasi

Kuasa Hukum Warga Ajukan PK

Kaltim Post - Edisi 7 Mei 2024

BALIKPAPAN-Kepemilikan sah lahan untuk lokasi pembangunan RS Sayang Ibu di Jalan Letjen Suprapto, RT 16, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat sudah jelas. Keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemkot Balikpapan. Kini, upaya hukum peninjauan kembali (PK) diajukan kuasa hukum warga yang mengeklaim sebagai pemilik lahan.

“Kami mengajukan PK,” beber Andi Susilo Mujiono kuasa hukum penggugat, Ismir Nurwati, Minggu (5/5). Pihaknya pada Senin (6/5) mengajukan PK di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

Andi menjelaskan, pihaknya baru menerima...
Baca artikel selengkapnya di edisi 7 Mei 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 7 Mei 2024
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya