Tampilkan di aplikasi

Residivis Divonis 14,5 Tahun Penjara, Istri Histeris

Kaltim Post - Edisi 8 Mei 2024

Kasus narkoba kembali disidangkan di PN Balikpapan. Hakim memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Istri terdakwa menangis.

SEORANG residivis berinisial MD kembali tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu, kali ini seberat 39,56 gram. Ia harus menerima vonis lebih tinggi dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Selasa (7/5).

Sementara, istri yang menyaksikan hanya bisa menangis histeris selama proses persidangan berlangsung.

Hakim Ketua Surya Laksemana mengatakan, barang bukti sabu-sabu yang MD punya tergolong banyak. Jadi,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 8 Mei 2024

Kaltim Post dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 8 Mei 2024
Metropolis

Artikel Metropolis lainnya