Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK
Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
Langkah penyusunan Pola Tata Kelola BLUD, secara teknis dengan melakukan pemetaan atas tata laksana dalam struktur organisasi BLUD. Hal ini disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing BLUD. Pemetaan atas tata laksana tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Kegiatan Utama (core activity) Kegiatan yang menjadi fokus BLUD dalam melakukan generating income dan secara langsung mempengaruhi proses tersebut merupakan kegiatan utama. Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatan utama BLUD adalah semua tata laksana dalam melakukan aktivitas perdagangan.
2. Kegiatan Pendukung (supporting activity) Sedangkan kegiatan pendukung merupakan kegiatan yang dilakukan oleh BLUD yang tidak secara langsung terkait dengan proses generating income dan hanya bersifat mendukung terselenggaranya proses tersebut. Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatan pendukung BLUD adalah semua tata laksana tidak terkait langsung dengan aktivitas perdagangan (yaitu pengelolaan keuangan, ketatausahaan, dan sebagainya).
Ikhtisar Lengkap
Penulis:
Tim Kemendikbud
Penerbit: Kemdikbud
Terbit: April 2016
, 18 Halaman