Tampilkan di aplikasi

Buku Kemdikbud juga dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK

Penyusunan Pola Tata Kelola BLUD SMK

Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Langkah penyusunan Pola Tata Kelola BLUD, secara teknis dengan melakukan pemetaan atas tata laksana dalam struktur organisasi BLUD. Hal ini disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing BLUD. Pemetaan atas tata laksana tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Kegiatan Utama (core activity) Kegiatan yang menjadi fokus BLUD dalam melakukan generating income dan secara langsung mempengaruhi proses tersebut merupakan kegiatan utama. Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatan utama BLUD adalah semua tata laksana dalam melakukan aktivitas perdagangan.

2. Kegiatan Pendukung (supporting activity) Sedangkan kegiatan pendukung merupakan kegiatan yang dilakukan oleh BLUD yang tidak secara langsung terkait dengan proses generating income dan hanya bersifat mendukung terselenggaranya proses tersebut. Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatan pendukung BLUD adalah semua tata laksana tidak terkait langsung dengan aktivitas perdagangan (yaitu pengelolaan keuangan, ketatausahaan, dan sebagainya).

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Tim Kemendikbud

Penerbit: Kemdikbud
Terbit: April 2016 , 18 Halaman










Ikhtisar

Pedoman Penyusunan Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif dalam rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instansi Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.

Langkah penyusunan Pola Tata Kelola BLUD, secara teknis dengan melakukan pemetaan atas tata laksana dalam struktur organisasi BLUD. Hal ini disesuaikan dengan bidang usaha masing-masing BLUD. Pemetaan atas tata laksana tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi kegiatan menjadi 2 (dua), yaitu:

1. Kegiatan Utama (core activity) Kegiatan yang menjadi fokus BLUD dalam melakukan generating income dan secara langsung mempengaruhi proses tersebut merupakan kegiatan utama. Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatan utama BLUD adalah semua tata laksana dalam melakukan aktivitas perdagangan.

2. Kegiatan Pendukung (supporting activity) Sedangkan kegiatan pendukung merupakan kegiatan yang dilakukan oleh BLUD yang tidak secara langsung terkait dengan proses generating income dan hanya bersifat mendukung terselenggaranya proses tersebut. Misalnya: BLUD fokus pada bidang perdagangan umum, maka yang menjadi kegiatan pendukung BLUD adalah semua tata laksana tidak terkait langsung dengan aktivitas perdagangan (yaitu pengelolaan keuangan, ketatausahaan, dan sebagainya).

Pendahuluan / Prolog

Pendahuluan
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat menjadi PPK BLUD merupakan suatu “enterprising the government” yaitu paradigma baru dalam pengelolaan keuangan negara sebagai wujud reformasi dalam pengelolaan keuangan negara. Reformasi dalam pengelolaan keuangan negara dimunculkan melalui Paket Undang-Undang Keuangan Negara mmeberikan koridor baru dalam pengelolaan keuangan negara yang berbasis kinerja dan penganggaran.

Pola Pengelolaan BLUD tersebut memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangkan memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD beroperasi sesuai dengan pola tata kelola atau peraturan internal yang memuat antara lain:

1. Struktur Organisasi 2. Prosedur Kerja 3. Pengelompokkan Fungsi yang Logis 4. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pola Tata Kelola yang dikembang tersebut harus memenuhi prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance) agar dapat mengarahkan pengelolaan BLUD ke arah yang lebih profesional serta dapat mencapai arahan sesuai visi dan misi yang telah ditetapkan.

Dalam pengembangan pola tata kelola harus memperhatikan prinsip pengendalian internal yang baik, efisiensi dan efektifitas dalam pengelolaan, serta transparan dalam pengelolaan operasional maupun keuangannya. Sehingga Pola Tata Kelola ini menjadi suatu sistem kerja yang berjalan dalam pengelolaan BLUD.

Daftar Isi

Sampul
Penyusunan pola tata kelola BLUD SMK
Daftar isi
Daftar istilah
Bagian 1 : Pendahuluan
     A. Latar belakang
     B. Tujuan penyusunan pedoman
     C. Dasar hukum
     D. Pengguna pedoman dan tata cara penggunaannya
Bagian 2 : Teknis penyusunan pola tata kelola BLUD
     A. Dasar acuan penyusunan pedoman
     B. Teknis penyusunan pola tata kelola BLUD
     2.1. Penyusunan bab I pendahuluan
          A. Pengertian pola tata kelola
          B. Prinsip-prinsip tata kelola
          C. Tujuan penerapan pola tata kelola
          D. Klausul perubahan pola tata kelola
     2.2. Penyusunan bab II organisasi dan tata laksana
          A. Struktur organisasi dan uraian tugas
          B. Prosedur kerja
          C. Ketersediaan sumber daya manusia
     2.3. Penyusunan bab III tentang akuntabilitas dan transparansi
          A. Akuntabilitas
          B. Transparansi
     2.4. Penyusunan bab IV tentang penutup
Bagian 3 : Penutup
     A. Simpulan
     B. Hal lain yang perlu diperhatikan