Panduan Sinkronisasi Bidang Keahlian Di SMK Dengan Prioritas Potensi Unggulan Wilayah dan Tenaga Ker
Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) saat ini masih terikat kuat berdasarkan animo masyarakat, yaitu dengan memilih jurusan yang “sedang tren”. Hal itu membuat lulusan SMK cenderung memilih untuk mencari kerja di daerah perkotaan pada sektor formal. Akibatnya, perkembangan daerah menjadi lambat karena tenaga-tenaga terampil yang mestinya bisa diarahkan untuk membangun daerahnya justru memilih untuk bekerja di daerah lain di perkotaan (Corte, 2015; Wang, 2015; Putra, 2016; Mukhadis, 2016; dan Cherian & Jacob, 2013).
Dampak urgen dari hal itu membuat perkembangan pendidikan di provinsi (kecamatan/kabupaten) kurang relevan dengan potensi/unggulan wilayahnya. Di Indonesia dari sekian ragam provinsi ada ragam potensi wilayah, baik dari sisi budaya, sumber daya alam, sosial, dan lain sebagainya. Di sisi lain, setiap wilayah daerah memiliki potensi-potensi besar yang dapat meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pendidikan kejuruan.
Di samping itu, sesuai amanat Undang-Undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan pendidikan menengah tidak lagi berada pada tingkat kabupaten/kota, tetapi telah dialihkan ke tingkat provinsi. Pengelolaan SMK dan penerbitan izin pendirian SMK merupakan dua urusan yang saat ini menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi.
Hal itu membuat pemerintah provinsi dapat sebagai “holder power” atas potensi daerahnya masing-masing. Potensi daerah merupakan kekuatan besar atau kemampuan dasar yang dimiliki oleh suatu daerah tertentu baik dalam sumber daya alam, sosial budaya maupun sumber daya manusia yang dapat dikembangkan.
Ikhtisar Lengkap
Penulis:
Tim Kemendikbud
Penerbit: Kemdikbud
ISBN: 9786025517259
Terbit: April 2017
, 119 Halaman