Tata Kelola SMK Dalam meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015- 2019 yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 telah menetapkan kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis melalui percepatan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang telah ada maupun yang berada di luar Jawa (Sumatera, Maluku, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua) dengan mengembangakan potensi dan keunggulan di bidang manufaktur, industri pangan, industri maritim, dan pariwisata Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan untuk mengembangkan pusat pertumbuhan berbasis potensi sumber daya alam dan kegiatan budi daya unggulan sebagai penggerak utama pengembangan wilayah.
Kebijakan pengembangan Kawasan Strategis Nasional (KSN) bidang ekonomi merupakan upaya untuk memacu pusat-pusat pertumbuhan dalam rangka meningkatkan nilai tambah produk komoditas unggulan yang berasal dari desa-desa, wilayah-wilayah tertinggal, dan kawasan perbatasan; serta melancarkan distribusi pemasaran baik nasional maupun global. Pusat-pusat pertumbuhan tersebut yaitu Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kawasan Industri, dan pusat-pusat pertumbuhan penggerak ekonomi daerah pinggiran lainnya (Buku 2 RPJMN 2015-2019).
Ikhtisar Lengkap
Penulis:
Tim Kemendikbud
Penerbit: Kemdikbud
ISBN: 9786025517280
Terbit: April 2017
, 93 Halaman