Tampilkan di aplikasi

Buku Khazanah Intelektual hanya dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Membingkai Surga Dalam Rumah Tangga

1 Pembaca
Rp 30.000

Patungan hingga 5 orang pembaca
Hemat beli buku bersama 2 atau dengan 4 teman lainnya. Pelajari pembelian patungan disini

3 Pembaca
Rp 90.000 13%
Rp 26.000 /orang
Rp 78.000

5 Pembaca
Rp 150.000 20%
Rp 24.000 /orang
Rp 120.000

Pembelian grup
Pembelian buku digital dilayani oleh penerbit untuk mendapatkan harga khusus.
Hubungi penerbit

Perpustakaan
Buku ini dapat dibeli sebagai koleksi perpustakaan digital. myedisi library

Buku ini dipersembahkan untuk siapa saja yang masih menyimpan keraguan, kebimbangan, perasaan tidak percaya diri, bahkan takut untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Bayangkan, pernikahan adalah sebuah institusi suci yang dapat mengubah haram menjadi halal. Melalui pernikahan, setiap detail aktivitas interaksi suami istri bernilai ibadah. Pun pernikahan menjadi inkubator dalam mencetak genarasi penerus dalam menegakkan kejayaan Islam.

Pertanyaannya kemudian adalah layakkah keraguan, kebimbangan, ketidak-pede-an, serta ketakutan itu bercokol dalam hati kita? Jawabannya tentu saja, tidak!

Buku ini berisi pembahasan detail mengenai berbagai permasalahan rumah tangga. Mulai dari pranikah, menjalani pernikahan, kemelut dalam rumah tangga, perceraian, sampai rujuk. Oleh karena itu, buku ini layak dijadikan sebagai panduan menata rumah tangga surga yang senantiasa diidamkan.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Aam Amiruddin, Dr. MSi / Ayat Priyatna Muhlis
Editor: Dini Handayani

Penerbit: Khazanah Intelektual
ISBN: 9799910668
Terbit: September 2006 , 128 Halaman










Ikhtisar

Buku ini dipersembahkan untuk siapa saja yang masih menyimpan keraguan, kebimbangan, perasaan tidak percaya diri, bahkan takut untuk melangkah ke jenjang pernikahan.

Bayangkan, pernikahan adalah sebuah institusi suci yang dapat mengubah haram menjadi halal. Melalui pernikahan, setiap detail aktivitas interaksi suami istri bernilai ibadah. Pun pernikahan menjadi inkubator dalam mencetak genarasi penerus dalam menegakkan kejayaan Islam.

Pertanyaannya kemudian adalah layakkah keraguan, kebimbangan, ketidak-pede-an, serta ketakutan itu bercokol dalam hati kita? Jawabannya tentu saja, tidak!

Buku ini berisi pembahasan detail mengenai berbagai permasalahan rumah tangga. Mulai dari pranikah, menjalani pernikahan, kemelut dalam rumah tangga, perceraian, sampai rujuk. Oleh karena itu, buku ini layak dijadikan sebagai panduan menata rumah tangga surga yang senantiasa diidamkan.

Ulasan Editorial

Pernikahan mengajari manusia untuk menjadi lebih dewasa. Bila sebelumnya seseorang terbiasa mengatur dirinya sendiri, setelah menikah dia harus belajar mengatur sebuah tim sederhana, yaitu keluarga.

Dalam keluarga, kita mempelajari hal baru, yaitu tenggang rasa, berbagi, dan memberi. Mempertahankan sebuah pernikahan sama halnya dengan berpuasa, yaitu menahan diri dari nafsu-nafsu yang buruk.

Selain bahasanya yang ringan dan bersahabat, seluruh penjelasan yang ada dalam buku ini didasarkan pada sumber yang tidak diragukan lagi keabsahannya, yaitu Al-Qur’an dan hadits Rasulullah Saw.

Selamat membaca dan selamat menikmati kehidupan indah menuju surga

Khazanah Intelektual / Muslik

Pendahuluan / Prolog

Esensi Pernikahan
Mahasuci Allah Swt. yang telah menciptakan manusia berpasangan. Ada hal yang sangat kuat menarik sehingga laki-laki dengan dorongan naluriah dan fitrahnya mendekati perempuan. Begitu juga sebaliknya, dengan kecenderungan alamiahnya, perempuan merasakan kebahagiaan tatkala didekati laki-laki. Allah ta’ala menggambarkan dalam firman-Nya,

“Telah ditanamkan pada manusia rasa indah dan cinta terhadap wanita, anak-anak, harta yang bertumpuk dalam bentuk emas dan perak, kuda pilihan, hewan ternak, dan lahan pertanian. Itulah kesenangan hidup di dunia dan di sisi Allah-lah tempat kembali yang baik.” (Q.S. Ali Imran [3]: 14)

Islam adalah agama yang sempurna dan lengkap. Ia datang menawarkan solusi untuk merealisasikan ketertarikan tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar dan berpahala, yakni sebuah ikatan suci nan agung bernama pernikahan. Walaupun tidak membenarkan kehidupan membujang, tetapi Islam juga menampik kebebasan interaksi antara laki-laki dan perempuan.

Aturan pembentukan sebuah keluarga dalam Islam sangat detail, mulai dari prosedur pernikahan, kriteria calon suami atau istri, akad dan walimah pernikahan, hak dan kewajiban suami istri, hingga perceraian beserta syarat-syaratnya.

Semua aturan tersebut tidak dimaksudkan untuk membebani, tetapi justru diperuntukkan bagi kemaslahatan dan kebahagiaan manusia di dunia hingga akhirat. Hal ini karena berbagai arahan Islam dalam kehidupan sehari-hari dimaksudkan sebagai penjagaan yang amat kokoh terhadap hak-hak jiwa, kehidupan, keturunan, harta benda, dan kehormatan.

Masalah rumah tangga islami bukan sekadar masalah individu karena ia merupakan langkah kedua dalam amal islami setelah pembinaan pribadi. Asy-Syahid Hasan al-Banna menorehkan pembentukan keluarga islami sebagai pilar utuh dan integral dari keseluruhan jalan panjang menegakkan Islam.

Allah Swt. berfirman, pernikahan merupakan perjanjian yang kuat (agung/teguh) atau dengan istilah Al-Quran dinamakan “mitsaqan ghaliza” sebagaimana tertera dalam Surat An-Nisaa (4) ayat 21. Dalam Al-Quran, istilah tersebut hanya terulang tiga kali. Pertama, dalam surat tersebut yang berbicara mengenai suami istri yang telah mengadakan perjanjian yang kuat lewat sebuah pernikahan. Kedua, Surat An-Nisaa (4) ayat 154 tentang perjanjian Allah Swt. dengan orang-orang Yahudi pada zaman Nabi Musa a.s. Ketiga, Surat Al-Ahzaab (33) ayat 7 tentang perjanjian Allah Swt. dengan para nabi dalam kewajiban menyebarkan dakwah Islam kepada umatnya masing-masing.

Menganalisis konteks mistaqan ghalizhan yang digunakan Al-Quran, bisa ditarik benang merah bahwa nilai keagungan ikatan pernikahan itu sekaliber perjanjian Allah Swt. dengan orang-orang Yahudi, dan selevel dengan perjanjian antara Allah Swt. dan para nabi-Nya.

Pernikahan adalah penyatuan dua ruh manusia. Selain itu, pernikahan merupakan tuntunan fitrah manusia. Sangatlah wajar jika ada manusia yang menikah atas dasar kecantikan, harta, dan nasab. Sebab, hal inilah yang pernah diungkapkan oleh Rasulullah Saw. melalui sabdanya, “Perempuan itu dinikahi karena empat perkara; karena kecantikannya, karena keturunannya (kecerdasannya), karena hartanya, dan karena agamanya. Namun, pilihlah yang beragama, agar kamu selamat.” (Muttafaq ‘alaih)

Selain itu, pernikahan merupakan obat bagi mereka yang haus syahwat. Pernikahan merupakan solusi terhadap gejolak syahwat yang berlebihan. Namun, bagi yang belum mampu menikah, Rasulullah Saw. pun memberikan solusi lain, yaitu shaum. Hal ter­sebut pernah disabdakan oleh Rasulullah Saw. melalui sebuah hadits, “Hai golongan pemuda! Bila di antara kamu ada yang mampu nikah, menikahlah karena matanya akan lebih terjaga dan kemaluannya akan lebih terpelihara. Dan bila dia belum mampu untuk nikah, hendaklah dia bershaum karena shaumnya merupakan penjagaan.” (Muttafaq ‘alaih)

Itulah dua ruh manusia yang satu sama lain saling membutuhkan. Jika perasaan itu hilang dari salah satu pasangan, hal itu akan berdampak pada keharmonisan rumah tangga sehingga keluarga yang sakinah tidak tercapai. Oleh karena itu, kesepadanan di antara suami istri (yaitu kecantikan, harta, pendidikan, dan agama) sangatlah penting. Lebih penting lagi, jika keduanya (suami dan istri) berasal dari keturunan yang subur.

Penulis

Aam Amiruddin, Dr. MSi - Aam Amiruddin adalah intelektual muda yang senantiasa mengedepankan pendekatan dialog cerdas dalam menyampaikan gagasannya. Karenanya, banyak kalangan menaruh simpati dan mengaminkan opini-opininya. Dia tergolong produktif dalam melahirkan karya-karya intelektual dalam bentuk buku. Tentu saja, kekayaan intelektual tersebut hasil tempaan dunia akademik yang tidak bosan dikenyamnya.

Dia menamatkan studi di Ma’had Ta’lim Lughah al ‘Arabiyyah (sekolah milik Kedutaan Saudi Arabia), mendapatkan beasiswa dari Pemerintah Saudi Arabia untuk menekuni Islamic Studies di International Islamic Educational Institute, menamatkan program Magister Sains di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, serta menamatkan program Doktor Ilmu Komunikasi di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran. Masyarakat luas mengenal suami dari Hj. Sasa Esa Agustiana, S.H. dan ayah dari Iqbal Rasyid Ridho, Tsania Shofia Afifa, dan Tsalitsa Syifa Afia ini sebagai narasumber di beberapa acara religi di Radio OZ 103,1 FM dan beberapa stasiun televisi swasta, seperti TVOne, RCTI, SCTV, TransTV, dll.
Ayat Priyatna Muhlis - Dia adalah putra kedelapan dari dua belas bersaudara, yang lahir dari pasangan Iri Nurdin (alm) dan Siti Asiah. Walaupun lahir di Bandung, namun masa kecilnya lebih banyak dihabiskan di Ciamis. Tepatnya di desa Sindangkasih.

Pada tahun 1999, dia hijrah ke Bandung untuk menimba ilmu di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Persatuan Islam pada jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI), dan lulus pada tahun 2004.

Ayat menghabiskan masa remajanya dengan aktif di berbagai organisasi. Jabatan yang pernah diembannya antara lain Ketua Bidang (Ka.bid) Kaderisasi Pengurus Daerah (PD) Pelajar Islam Indonesia (PII) Kab. Tasikmalaya serta Wakil Sekretaris Pengurus Wilayah (PW) Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Barat. dengan jabatan sebagai Wakil Sekretaris. Ayat juga aktif di Badan Koordinasi Mahasiswa (BKM) STAI dengan jabatan sebagai Presiden Mahasiswa.

Setelah ‘pensiun’ jadi mahasiswa, dia aktif di Learning Center (LC) Percikan Iman, Lembaga Studi Islam dan Sosial (LSIS) dan Muasir Quran Center (MQC) yang berpusat di kota Bandung. Dia juga aktif mrnulis di beberapa media lokal di Kota Bandung. Saat ini, dia menjadi penulis tetap di Majalah Percikan Iman (MaPI). Selain aktifitasnya di beberapa lembaga maupun organisasi, dia pun menjadi Pembimbing Umrah di PT. Percikan Iman Tours & Travel (Percik Tours).

Daftar Isi

Pengantar Penulis
Pendahuluan
Romantika Pranikah
     A. Cinta
          1. Keindahan Cinta
          2. Mengatasi Masalah Cinta
     B. Taaruf
          1. Pengertian Taaruf
          2. Tata Cara Taaruf
     C. Khitbah
          1. Pengertian Khitbah
          2. Karakteristik Calon Suami atau Istri
SeluK Beluk Pernikahan
     A. Pengertian Nikah
     B. Anjuran Menikah
     C. Hikmah Menikah
     D. Hukum Menikah
          1. Wajib
          2. Sunah
          3. Haram
          4. Makruh
     E. Akad Nikah
          1. Syarat Sah Nikah
          2. Khutbah Nikah
          3. Walimah
          4. Doa untuk Mempelai
     F. Pernikahan Yang Dilarang
          1. Pernikahan Jahiliah
          2. Nikah Syighar
          3. Nikah Mut‘ah
          4. Nikah dalam Masa Iddah
          5. Nikah Muhallil/Tahlil
          6. Nikahnya Orang yang Sedang Ihram
          7. Nikah Sirri
     G. Wanita Yang Haram Dinikahi
     H. Menikah Dengan Ahli Kitab
     I.  Menikah Dengan Orangimusyrik Atau Nonmuslim
Hak Dan Kewajiban Suami Istri
     A. Kewajiban Suami Terhadap Istri
          1. Bimbingan Ruhani
          2. Nafkah Lahir
          3. Nafkah Batin
          4. Perlakuan yang Baik
     B. Kewajiban Istri Terhadap Suami
          1. Taat kepada Allah Swt.
          2. Dapat Membahagiakan Suami
          3. Selalu Berterima Kasih
     C. Berjima’
          1. Pengertian Jima’
          2. Hukum Jima’
          3. Etika dalam Jima’
          4. Posisi dan Gaya dalam Berjima’
          5. Larangan Menceritakan Rahasia Kamar
          6. Waktu-waktu dan Tempat yang Dilarang
          7. Mandi Junub
Perselisihan Dalam Rumah Tangga
     A. Cemburu Yang Berlebihan
     B. Tidak Menjaga Rahasia
     C. Perbedaan Pendapat
     D. Ketika Suami Berselingkuh
     E. Ketika Istri Berselingkuh
Kemelut Dalam Rumah Tangga
     A. Khulu’
          1. Pengertian Khulu’
          2. Dasar Hukum Terjadinya Khulu’
          3. Penyebab Terjadinya Khulu’
          4. Syarat-syarat Khulu’
     B. Nusyuz
          1. Pengertian Nusyuz
          2. Hukum Nusyuz dan Jalan Keluarnya
     C. Talak
          1. Pengertian Talak
          2. Hukum Talak
          3. Macam-macam Talak
          4. Talak yang Tidak Sah
     D. Iddah
          1. Pengertian Iddah
          2. Macam-macam Iddah
          3. Hak dan Kewajiban Selama Iddah
     E. Rujuk
          1. Pengertian Rujuk
          2. Jenis Rujuk
          3. Syarat Sah Rujuk
Penutup
Tentang Penulis
Daftar Pustaka

Kutipan

Romantika Pranikah
Laki-laki dan perempuan memiliki perbedaan mendasar dalam persepsi terhadap masalah kehidupan keluarga. Ketertarikan laki-laki terhadap perempuan berbeda dengan sifat ketertarikan perempuan terhadap laki-laki. Walaupun ke­nyataannya, tarikan itu bersifat timbal balik.

Islam memberikan alternatif bagi seorang laki-laki yang akan menikah, yaitu hendaknya mereka memilih perempuan dengan empat kriteria sebagaimana disebutkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim, yakni (1) kecantikannya; (2) keturunannya (kecer­dasannya); (3) hartanya; dan (4) agamanya.

Walaupun telah disebutkan empat kriteria, tetapi agama harus menjadi tujuan utama. Perempuan yang beriman dan berilmu akan mengerti cara menjadi istri yang baik (salehah) yang bisa menyejukkan hati suaminya. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abdullah bin Umar r.a. Rasulullah Saw. pernah bersabda, “Dunia itu laksana perhiasan dan perhiasan yang terbaik adalah perempuan salehah.” (H.R. Muslim)

“Perempuan yang terbaik yaitu bila engkau lihat menyenangkan, bila engkau perintah mematuhi, bila engkau memberi janji diterimanya dengan baik, dan bila engkau pergi, diri dan hartamu dijaganya dengan baik.” (H.R. Nasa’i dan lain-lain)

Dalam memilih jodoh, perempuan juga hendaklah memilih calon suami bukan sekadar mempertim­­bang­kan harta dan keturunannya. Rasulullah Saw. bersabda, “Ada empat perkara, siapa yang memilikinya berarti mendapat kebaikan dunia dan akhirat, yaitu lisan yang selalu berdzikir, hati yang selalu bersyukur, sabar di waktu sakit, serta istri yang muwafiqah (mau dinikahi bukan karena hendak menjerumuskannya ke dalam kemaksiatan dan menginginkan hartanya).” (H.R. Thabrani)

Seluk Beluk Pernikahan
Pernikahan adalah suatu cara yang dipilih Allah Swt. sebagai jalan bagi manusia untuk berkembang biak dan menjaga kelestarian hidupnya. Firman-Nya, “Hai, manusia! Bertakwalah kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu da­ri diri yang satu (Adam) dan Allah men­­ciptakan pasangannya (Hawa) dari dirinya. Dari keduanya, Allah memper­kem­bangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak....” (Q.S. An-Nisaa [4]: 1)

Allah Swt. tidak menjadikan manusia seperti binatang yang hidup bebas mengikuti naluri secara anarki dan tanpa aturan. Namun, demi menjaga kehormatan dan kemuliaannya, Allah Swt. mengadakan hukum sesuai dengan martabat manusia. Sehingga, hubungan antara laki-laki dan perempuan diatur secara terhormat dan berdasarkan saling meridhai yang dilambangkan dengan ucapan ijab qabul dengan dihadiri para saksi.

Hak dan Kewajiban Suami Istri
Setelah menikah, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi seorang suami atau seorang istri terhadap pasangannya.

Perselisihan Dalam Rumah Tangga
Terjadinya perselisihan dalam rumah tangga biasanya timbul dari cemburu yang berlebihan, tidak bisa menjaga rahasia, perbedaan pendapat, serta perselingkuhan.