Tampilkan di aplikasi

Buku Komisi Pemberantasan Korupsi juga dapat dibaca di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.

Memahami untuk Membasmi

Memahami untuk Membasmi

Buku panduan untuk memahami tindak pidana korupsi

Menjadi lebih memahi pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Mengetahui bentuk/jenis pembuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahmi dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi.

Ikhtisar Lengkap   
Penulis: Tim Penulis KPK

Penerbit: Komisi Pemberantasan Korupsi
Terbit: Agustus 2006 , 128 Halaman










Ikhtisar

Menjadi lebih memahi pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Mengetahui bentuk/jenis pembuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahmi dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi.

Pendahuluan / Prolog

Kata pengantar
Pada tahun 2005, menurut data Pacific Economic and Risk Consultancy, Indonesia menempati urutan pertama sebagai negara terkorup di Asia. Jika dilihat dalam kenyataan sehari-hari korupsi hampir disetiap tingkatan aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari mengurus Ijin Mendirikan Bangunan, proyek pengadaan di instansi pemerintah sampai proses penegakan hukum.

Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. Seperti memberi hadiah kepada pejabat/pegawai negeri atau keluarganya sebagai imbal jasa sebuah pelayanan. Kebiasaan itu dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran. Kebiasaan koruptif ini lama-lama akan menjadi bibit-bibit korupsi yang nyata.

Kebiasaan berperilaku koruptif yang berlangsung dikalangan masyarakat salah satunya disebabkan masih sangat kurangnya pemahaman mereka terhadap pengertian korupsi. Selama ini, kosa kata korupsi sudah populer di Indonesia. Hampir semua orang pernah mendengar kat korupsi. Dari mulai rakyat pedalaman, mahasiswa, pegawai negeri, orang swasta, aparat penegak hukum sampai pejabat negara. Namun jika dinyatakan kepada mereka apa itu korupsi, jenis perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi? Hampir dipastikan sangat sedikit yang menjawab secara benar tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas di dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam undang-undang tersebut dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang lahir sebelum negara ini merdeka. Namun,sampai dengan saat ini pemahaman masyarakat terhadap pengertian korupsi masih sangat kurang.

Menjadi lebih memahi pengertian korupsi juga bukan sesuatu hal yang mudah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif yang selama ini dianggap sebagai hal yang wajar dan lumrah dapat dinyatakan sebagai tindak pidana korupsi. Seperti gratifikasi (pemberian hadiah) kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Mengetahui bentuk/jenis pembuatan yang bisa dikategorikan sebagai korupsi adalah upaya dini untuk mencegah agar seseorang tidak melakukan korupsi. Buku ini sengaja diterbitkan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahmi dengan lebih mudah dan lebih tepat tentang bentuk/jenis korupsi sebagaimana dimaksud oleh undang-undang.

Format penyajian berbentuk matrik unsur tindak pidana korupsi yang memuat unsur-unsur dari setiap bentuk/jenis tindak pidana korupsi dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah memahami bagaimana cara menganalisa suatu perbuatan. Tujuannya, masyarakat dapat menyimpulkan apakah perbuatan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. Pada akhirnya, masyarakat dapat lebih mudah memahami perbuatan yang harus kita hindari, yaitu korupsi.

Salam Anti Korupsi
Pimpinan KPK

Daftar Isi

Kata Pengantar
Contoh Menganalisis
     Kasus Pertama
     Kasus Kedua
     Kasus Ketiga
     Kasus Keempat
Tindak Pidana Korupsi
     Apa yang Dimaksud dengan Korupsi?
     Kerugian Keuangan Negara
     Suap-Menyuap
     Penggelapan Dalam Jabatan
     Perbuatan Pemerasan
     Perbuatan Curang
     Benturan Kepentingan Dalam Pengadaan
     Gratifikasi
Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
Pasal-Pasal tentang Tindak Pidana Korupsi
Pasal-Pasal tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi
Ada Korupsi, Laporkan!