Tampilkan di aplikasi

Penjual Togel Divonis 14 Bulan Penjara

Linggau Pos - Edisi 25 Mei 2019

Lubuklinggau - Hazarudin alias Udin (58) divonis satu tahun dua bulan (14 bulan) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, Kamis (23/4).

Majelis Hakim diketuai Siti Yuristya Akuan, SH didampingi Anggota Hakim Ferdinaldo H Bonodikun dan Andi Barkan Mardianto, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Zainal Abidin, menyatakan Udin melanggar pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terpidana meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan, selama proses persidangan berlangsung,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Mei 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 25 Mei 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya