Tampilkan di aplikasi

Ok Dihukum 3 Tahun Penjara

Linggau Pos - Edisi 26 Mei 2019

Lubuklinggau - Rio Riansyah alias Ok (21) divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau, saat sidang pada Kamis (23/5) sekitar pukul 11.30 WIB.

Menurut Majelis Hakim Dian Triastuty, SH didamping Hakim Anggota Syahreza Papelma, SH dan Tatap Situngkir, SH dengan Panitera Pengganti (PP) Rusmiati, Ok melanggar Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.

Ok warga Prumnas Pemda RT.1 Kelurahan Prumnas Rahma Kecamatan Lubuklinggau Selatan I terbukti melakukan pencurian sebuah sepeda motor merek Honda...
Baca artikel selengkapnya di edisi 26 Mei 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 26 Mei 2019
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya