Tampilkan di aplikasi

Pilkades Dilarang Gunakan DD

Linggau Pos - Edisi 30 November 2019

REJANG LEBONG - Biaya untuk Pilkades tahap III di Kabupaten Rejang Lebong dibiayai APBD. Oleh karena itu dilarang menggunakan anggaran lain termasuk Dana Desa (DD).

Hal ini ditegaskan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Rejang Lebong Pranoto Majid SH MH, Kamis (28/11).

Menurut Pranoto sesuai dengan peraturan yang baru, anggaran yang digunakan untuk melaksanakan Pilkades serentak harus merupakan anggaran pemerintah daerah. Hal tersebut berbeda dengan pelaksanaan Pilkades sebelumnya yaitu tahap I dan II...
Baca artikel selengkapnya di edisi 30 November 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 30 November 2019
Rejang Lebong

Artikel Rejang Lebong lainnya