Tampilkan di aplikasi

Syarat Tidak Lengkap, Dishub Tolak Uji Kir

Linggau Pos - Edisi 17 Juni 2019

Linggau Pos - Edisi 17 Juni 2019
Lubuklinggau - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau tidak segan-segan menolak kendaraan yang akan melakukan uji Kir, jika pemilik kendaraan tidak memenuhi syarat. Syarat-syarat tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) No.22 ke Peraturan Pemerintah (PP) No.55 Tahun 2009 tentang kendaraan diturunkan ke Peraturan Menteri (Permen) No.133 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Kepala Dishub Kota Lubuklinggau, Abu Ja’at melalui Kasi Manajemen dan Keselamatan, Sabar Siregar kepada wartawan Jumat, (14/6) mengatakan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar lulus uji...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juni 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 17 Juni 2019
Linggau

Artikel Linggau lainnya