Tampilkan di aplikasi

Peserta BPJS Mandiri Menunggak Bisa Dialihkan

Linggau Pos - Edisi 17 Juni 2019

MURATARA - Warga Kabupaten Musi Rawas Utara(Muratara) yang menunggak BPJS Kesehatan bisa pindah keanggotaan sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dengan pindah ke PBI maka biaya kepesertaan BPJS akan ditanggung oleh APBD.

“Saat ini tercatat sebanyak 7.622 jiwa warga Kabupaten Muratara, peserta jaminan kesehatan segmen mandiri yang menunggak iuran. Solusinya dipindahkan menjadi peserta PBI dan dibayar oleh pemerintah,” kata Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Muratara, Hendri C, Minggu (16/6).

Ditambahkannya, kuota yang disediakan untuk perpindahan dari BPJS...
Baca artikel selengkapnya di edisi 17 Juni 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 17 Juni 2019
Kesehatan

Artikel Kesehatan lainnya