Tampilkan di aplikasi

Tergiur Upah Rp5 Juta

Linggau Pos - Edisi 1 September 2020

Dalam interogasi, keduanya mengakui pil ekstasi dan sabu tersebut mereka terima dari seorang bandar bernama DP di PUT. Untuk ekstasi dan sabu, akan diberikan kepada seseorang di Lubuklinggau, jika berhasil menyerahkan barang haram itu mereka akan mendapatkan upah Rp5 juta.

Kedua tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (2) UndangUn dang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum...
Baca artikel selengkapnya di edisi 1 September 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 1 September 2020
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya