Tampilkan di aplikasi

Mantan Pimpinan Bank Diminta Bayar Rp1,2 Miliar

Linggau Pos - Edisi 2 September 2020

LUBUKLINGGAU - Terdakwa mantan Pimpinan Cabang BNI 46 Kota Lubuklinggau, Erry Asyri (59) menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (31/8) dengan agenda tuntutan.

Warga Samarinda ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi oleh penuntut umum Abdul Halim di hadapan Majelis Hakim Abu Hanifa. Kasi Pidsus, Yuriza Antoni saat diwawancara kemarin menjelaskan, terdakwa Erry dituntut 8 tahun kurungan penjara, serta denda Rp300 juta subsider...
Baca artikel selengkapnya di edisi 2 September 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 2 September 2020
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya