Tampilkan di aplikasi

Sabu Disimpan di Pulau Tak Berpenghuni

Linggau Pos - Edisi 19 Juni 2019

Bandar narkotika terus mencoba berbagai cara menyelundupkan barang haram. Yang paling baru, modusnya menggunakan pulau tak berpenghuni untuk menjadi tempat transit menyimpan sabu. Hal tersebut dilakukan bandar berinisial I alias IBB, 39, yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 54 kg.

Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Brigjen Eko Daniyanto menuturkan, awalnya pada 10 Mei lalu, ditangkap tersangka NBN dengan barang bukti sabu delapan kilogram dan 20 ribu butir ekstasi. "N disuruh seorang DPO...
Baca artikel selengkapnya di edisi 19 Juni 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 19 Juni 2019
Politik & Hukum

Artikel Politik & Hukum lainnya