Tampilkan di aplikasi

SE BPH Migas Belum Pernah Disosialisasikan

Linggau Pos - Edisi 15 September 2019

LUBUKLINGGAU- Belum pernah ada sosialisasi tentang Surat Edaran (SE) BPH Migas Nomor 3865 E/KA BPH/2019 tentang Pengendalian Kuota Jenis BBM Tertentu Jenis Solar Tahun 2019. Baik oleh PT Pertamina maupun Hiswana Migas.

Pernyataan ini ditegaskan Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Lubuklinggau, Dedi Irawan, Sabtu (14/9). Sesuai hasil sidang komite BPH Migas, secara tegas diinstruksikan ada poin-poin yang harus dilaksanakan terkait pengaturan pembelian JBT jenis minyak solar tersebut.

Pertama, dilarang menggunakan JBT Solar bagi kendaraan...
Baca artikel selengkapnya di edisi 15 September 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 15 September 2019
Linggau

Artikel Linggau lainnya