Tampilkan di aplikasi

70% Perusahaan Tak Punya Alat Pemadam Kebakaran

Linggau Pos - Edisi 22 September 2019

MUSI RAWAS - Bupati Musi Rawas (Mura), H Hendra Gunawan menegaskan jika perusahaan tidak mentaati peraturan pemerintah daerah, maka dipersilakan untuk meninggalkan Kabupaten Mura. Sebagaimana hasil rapat waktu lalu, ada lima perusahaan yang terdata sengaja membakar lahan untuk perkebunan. Yakni, PT MBL Plasma, PT PHML, PT CLBB, PT Djuanda Sawit Lestari dan PT MHP.

"Kita tidak melarang untuk perusahaan berinvestasi, namun diharapkan kerja samanya," tegas Hendra Gunawan, Sabtu (21/9). Bupati memerintahkan pihak Organisasi Perangkat Daerah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 22 September 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Minggu, 22 September 2019
Musi Rawas

Artikel Musi Rawas lainnya