Tampilkan di aplikasi

Belum Ada Penarikan Ranitidin

Linggau Pos - Edisi 24 Oktober 2019

LUBUKLINGGAU – 4 Oktober 2019 Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan kepada Industri Farmasi pemegang izin edar produk Ranitidin untuk melakukan penghentian produksi dan distribusi serta melakukan penarikan kembali (recall) seluruh bets produk dari peredaran.

Sebagai bentuk tanggung jawab, industri farmasi juga diwajibkan untuk melakukan pengujian secara mandiri terhadap cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA) dan menarik secara sukarela apabila kandungan cemaran melebihi ambang batas yang diperbolehkan.

Ranitidin adalah obat yang digunakan untuk pengobatan gejala penyakit tukak...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Oktober 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 24 Oktober 2019
Linggau

Artikel Linggau lainnya