Tampilkan di aplikasi

Ribuan Orang Kena Denda

Linggau Pos - Edisi 24 Oktober 2019

LUBUKLINGGAU - Bagi orang tua yang belum membuatkan akta kelahiran untuk anaknya hingga usia satu tahun, bisa didenda. Aturan ini diberlakukan, agar orang tua tidak lalai mengurus akta kelahiran anaknya. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, HM Hidayat Zaini, Rabu (23/10). Denda orang yang tak membuat akta lahir ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Oktober 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 24 Oktober 2019
Linggau

Artikel Linggau lainnya