Tampilkan di aplikasi

Harus Pantau ke Apotek

Linggau Pos - Edisi 24 Oktober 2019

Menanggapi hal ini, Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) Kota Lubuklinggau, Dedi Irawan mengatakan semestinya pihak industri yang memproduksi segera menarik obat tersebut. Agar barang tersebut tidak dijual kembali. "Dan seharusnya tidak hanya melakukan pemberitahuan melalui media.

Pihak terkait seperti BPOM dan Disperindag harus juga mengecek ke setiap apotek atau rumah sakit agar benar-benar tidak menjual atau mengedarkan obat ini lagi. Karena kadang-kadang pihak apotek bisa juga lalai. Dan saya harapkan obat ini segera ditarik...
Baca artikel selengkapnya di edisi 24 Oktober 2019

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 24 Oktober 2019
Linggau

Artikel Linggau lainnya