Tampilkan di aplikasi

Daerah Dilarang Rekrut Honorer

Linggau Pos - Edisi 28 Januari 2020

JAKARTA - Instansi pemerintah baik pusat maupun daerah dilarang rekrut honorer. Hal ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menghapus tenaga honorer. Ungkapan ini ditegaskan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi-Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terdapat masa transisi selama lima tahun bagi tenaga honorer. Penghapusan tenaga honorer dilakukan bertahap hingga tahun 2023.

Pemerintah akan menerapkan sanksi bagi...
Baca artikel selengkapnya di edisi 28 Januari 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Selasa, 28 Januari 2020
Nasional

Artikel Nasional lainnya