Tampilkan di aplikasi

Dua Desa Menyalahi Aturan Pemilihan BPD

Linggau Pos - Edisi 11 Maret 2020

MURATARA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Hj Gusti Rohmani mengatakan dari 82 desa yang melaksanakan pemilihan BPD, dua desa dinilai melaksanakan pemilihan BPD tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 Tahun 2017.

Dua desa tersebut yakni, Desa Batu Kucing dan Desa Ketapat Air Bening Kecamatan Rawas Ilir. Karena sudah menyalahi aturan, Gusti mengaskan pihaknya sudah memanggil kedua Kades tersebut, dan diminta untuk...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Maret 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Maret 2020
Muratara

Artikel Muratara lainnya