Tampilkan di aplikasi

Jangan Langgar Juknis BOS

Linggau Pos - Edisi 11 Maret 2020

LUBUKLINGGAU – Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020. Oleh karena itu, Koordinator Pengawas Pendidikan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Wilayah Kerja Kota Lubuklinggau Sunardi mengingatkan kepala sekolah membaca dan memahami Juknis BOS 2020.

“Karena itulah yang menjadi landasan kita di tahun 2020 dalam penggunaan dana BOS Tahun 2020,” jelasnya saat diwawancara Selasa (10/3).

Diantara penggunaan dana BOS yang dibolehkan sesuai Juknis,...
Baca artikel selengkapnya di edisi 11 Maret 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Rabu, 11 Maret 2020
Pendidikan

Artikel Pendidikan lainnya