Tampilkan di aplikasi

Pembangunan Tower Tri Kantongi Izin

Linggau Pos - Edisi 27 April 2020

PUNCAK KEMUNING - Pembangunan tower cendratama sinyal operator seluler provider Tri di depan rumah Ketua RT 3 sempat dikeluhkan warga. Diduga tower itu tak berizin dari pemerintah. Namun, ternyata hal itu langsung dibantah Ketua RT 3. Ketua RT 3 Kelurahan Puncak Kemuning, Alibirin menyampaikan sebelum pembangunan tower, Selasa (21/4) pihak provider sudah punya surat izin.

“Ya sudah ada persetujuan warga yang terkena radiasi dengan jarak 50 meter akibat pembangunan tower provider. Bahkan, Jumat (24/4) sudah...
Baca artikel selengkapnya di edisi 27 April 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Senin, 27 April 2020
Daerah

Artikel Daerah lainnya