Tampilkan di aplikasi

Bayar Zakat Boleh Transfer

Linggau Pos - Edisi 14 Mei 2020

* Dari @doaemakvlog

Assalamualaikum Ustadz, mohon pencerahan. Boleh tidak zakat fitrah ditransfer tanpa ketemu dengan muzaki dan mustahik? Dan bisa tidak zakat fitrah yang tahun lalu tidak kita bayar maka dibayar tahun ini? Terima Kasih.

Wassalamualaikum, wr.wb Jawab :
Pertama, zakat dengan transfer boleh-boleh saja asal memenuhi ketentuan-ketentuan syariah. Sebelum kita bayar zakat dengan transfer, maka perlu diperjelas dulu : Transfernya ke mana? Ke mustahiq langsung atau ke lembaga tertentu? Kalau ke mustahiqi langsung, maka...
Baca artikel selengkapnya di edisi 14 Mei 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 14 Mei 2020
Islam

Artikel Islam lainnya