Tampilkan di aplikasi

Pemilik Ganja Divonis 6 Tahun Penjara

Linggau Pos - Edisi 25 Juni 2020

LUBUKLINGGAU - Terdakwa Meilan Fauzi alias Sit (26) dan Kosar Efendi alias Sar (24) masing-masing divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu ( 24/6). Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Supriansyah menuntut terdakwa sembilan tahun penjara.

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim Yulia Marhaena didampingi Lina Sefitri Tazili dan Verdian Martin serta Panitera Pengganti (PP), Armen mengungkapkan fakta persidangan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal III ayat (1) Jo Pasal 132 (1)...
Baca artikel selengkapnya di edisi 25 Juni 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Kamis, 25 Juni 2020
Linggau

Artikel Linggau lainnya