Tampilkan di aplikasi

Digadaikan Rp 1,5 Juta

Linggau Pos - Edisi 4 Juli 2020

DARI hasil interogasi, ternyata tersangka dengan korban pernah tetangga. Tersangka juga merupakan residivis yang pernah ditangkap pada tahun 2018 dalam perkara pencurian pakan ikan (pelet).

Sejak kejadian penggelapan motor itu, tersangka membawa motor korban ke Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu untuk digadaikan Rp 1,5 juta. Uangnya digunakan untuk bayar kontrakan dan makan. Barang bukti motor korban masih di curup.
Baca artikel selengkapnya di edisi 4 Juli 2020

Linggau Pos dapat dibaca gratis dalam masa terbatas di aplikasi myedisi reader pada Android smartphone, tablet, iPhone dan iPad.
Baca selengkapnya koran edisi ini

INTERAKTIF
Sabtu, 4 Juli 2020
Kriminal

Artikel Kriminal lainnya